Tim evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, menyarankan pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan Perda Perlindungan Anak (PA).

Menurutnya, anggota tim evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kemen PPPA, Taufik U Waida di Sungailiat, Jumat mengatakan, perlunya diterbitkan Perda Perlindungan Anak sebagai perlindungan bagi anak untuk mendapatkan jaminan pemenuhan hak-haknya termasuk mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

"Kami sengaja berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Bangka karena daerah ini sudah lolos seleksi administrasi untuk menjadi nominator mendapatkan penghargaan KLA," katanya.

Dia menilai, belum diterbitkannya peraturan daerah tentang perlindungan anak menjadi kelemahan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk memenuhi 24 indikator KLA.

"Aturan daerah tersebut sudah lama tersedia di daerah lain di Indonesia karena dianggap hal yang umum, tetapi justru di Kabupaten Bangka belum ada aturan yang mengatur secara khusus perlindungan anak," jelasnya.

Menurutnya, dengan belum tersedianya aturan itu mengakibatkan pula tidak tersedianya bantuan pemerintah daerah kepada anak jika dilakukan Visum akibat kekerasan.

"Saya melihat, salah satu indikator bidang kesehatan dan hak sipil atau angka kelahiran di Kabupaten Bangka cukup bagus, namun pada klaster pendidikan khusus serta klaster pengasuhan yang perlu disempurnakan," jelasnya.

Dia mengatakan, sampai sekarang belum ada satupun kabupaten di Indonesia yang ditetapkan layak anak. Diketahui, ada lima tingkatan kriteria KLA, yaitu KLA Pratama, Muda, Madya, Nindya dan KLA Utama.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019