Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh ASN dan guru yang berada di dalam naungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut agar segera membayar zakat profesi yang telah ditetapkan.

"Surat edaran untuk membayar zakat profesi ini telah kami keluarkan dan saya harap rekan-rekan guru dan ASN yang bertugas di Disdikbud dapat kooperatif," Kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Ramdani di Toboali, Jumat.

Menurut dia, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka Selatan nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan dan pemanfaatan zakat, infaq dan shadaqah.

"Berhubungan dengan surat edaran itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Basel yang beragama islam agar menyalurkan zakat dan infaq melalui Baznas kabupaten Basel," katanya.

Ia menjelaskan untuk tata cara penyaluran terdapat empat point yakni pembayaran dilakukan melalui bendahara Disdikbud berdasarkan perhitungan Nisab Zakat Profesi (gaji beserta tunjangan lainnya) dengan penghasilan minimal Rp3.600.000 per bulan

"Untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp90.000 per bulan sesuai rakerda Baznas se Babel tahun 2017. Bagi ASN dan honorer berpenghasilan dibawah Rp3.600.000 per bulan untuk mengeluarkan Infaq sebesar Rp10.000 per bulan," jelasnya.

Untuk memudahkan pengumpulan zakat dan infaq secara kolektif, maka seluruh pegawai membuat surat pernyataan pemotongan gaji melalui bendahara.

"Bagi yang berkeberatan, dihimbau surat pernyataan kepada Bupati Basel Cq. Bagian kesejahteraan rakyat Setda," katanya.

Selain itu, jika masih ada ASN atau guru yang tidak paham, maka informasi terkait seputar zakat, infaq dan shadaqah bisa menghubungi H. Djunaidi Rasyid (081368597144) dan Drs. Harly Syafri (081929661964).

Pewarta: Eko SR

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019