Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap Dwi Santoso (31) yang diduga sudah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban atas nama Nurmaela (30), warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Robby Ansyari di Koba, Jumat, mengatakan jasad Nurmaela ditemukan tergeletak di pinggir pantai Tanjung Langka, Koba pada Senin (13/5).

"Kami terus dalami kasus penemuan mayat tersebut karena ada tanda kekerasan di leher korban dan setelah mengumpulkan beberapa bukti termasuk jejak percakapan melalui media sosial, maka pelaku Dwi menjadi target kami," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di Desa Perlang dan setelah diinterograsi yang bersangkutan memang mengakui sudah menghabisi nyawa korban dengan motif cinta segi tiga.

"Pelaku selain berpacaran dengan korban, juga menjalin hubungan dekat dengan wanita lain. Drama cinta pelaku diketahui korban dan terjadi pertengkaran hingga akhirnya nyawa korban dihabisi dengan cara melilit leher korban dengan jilbab milik korban," ujarnya.

Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban sempat bertemu di Pantai Tanjung Langka dan di pantai tersebut keduanya sempat bertengkar masalah cinta segi tiga ini sehingga pada akhirnya korban dibunuh.

"Awalnya penyebab kematian korban masih belum pasti, namun ada dua kemungkinan yaitu bunuh diri dan dibunuh. Setelah kasus didalami maka kuat dugaan korban meninggal dunia karena dibunuh," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku sempat berupaya kabur saat ditangkap sehingga anggota kami terpaksa melumpuhkannya dengan menembak pada bagian kaki pelaku.

"Sekarang pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Bangka Tengah. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, kasusnya sedang dalam proses BAP," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019