Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kapolres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Aris Sulistyono sigap menanggapi laporan polisi adanya pembunuhan di Desa Denian, Rabu (6/5) dan hanya butuh waktu 23.5 jam pelaku inisial BS (26) berhasil ditangkap, Kamis (7/5)
"Saya langsung menginstruksikan satreskrim untuk melakukan penyelidikan adanya laporan pembunuhan di Desa Deniang yang menyebabkan korban Tok Gaul (65) meninggal dunia," jelas kapolres di Sungailiat, Jumat.
Dikatakan, tindakan cepat personel polisi Polres Bangka dan Polsek Riau Silip, kurang dari 24 jam atau hanya membutuhkan 23.5 jam pelaku yang bekerja sebagai buruh harian berhasil ditangkap.
"Tok Gaul yang tinggal sendirian di sebuah pondok dibunuh oleh pelaku dengan cara dipukul bagian kepala sebelah belakang menggunakan sepotong kayu atau benda tumpul sepanjang lebih kurang 80 centimenter," katanya.
Dikatakan, antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan tindakan pelanggaran dengan menghilangkan nyawa orang lain oleh pelaku karena diduga ingin menguasai uang milik korban yang disimpan di tas korban.
"Pada saat pelaku BS datang kerumah korban, melihat uang korban disimpan di tas sebanyak kurang lebih Rp11 juta," katanya.
Kapolres mengatakan, hasil dari pemeriksaan forensik dokter di rumah sakit Depati Bahrin Sungailiat, diketahui korban mengalami pecah dibagian tenggorak bagian belakang akibat pukulan benda tumpul.
"Pelaku beserta barang bukti baik milik pelaku dan sejumlah barang bukti milik korban berhasil kami amankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam saksi hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Saya memberikan apresiasi atas kerja cepat dan tepat kepada personel polisi yang berhasil menjalan tugas penangkapan pelaku pembunuhan tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang dan sejumlah barang lainnya milik korban
dan barang bukti milik tersangka.
"Pelaku bukan merupakan residivis melainkan baru pertama kali ini melakukan tindak pidana pembunuhan," katanya.
Menurut pengakuan pelaku BS, dirinya membunuh korban dengan cara memukul dibagian kepala sebanyak beberapa kali, dan sempat mengejar saat korban berlari.
"Saya memukul korban dengan kayu sebanyak beberapa kali dan mengejarnya saat korban berlari," kata BS.