Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp32.500 per jiwa.

"Ini merupakan hasil keputusan bersama Pemkab Belitung, MUI, Ormas Islam, Dinas dan instansi lembaga terkait," kata Plt Kabag Kesra Setda Belitung, Rusli, di Tanjung Pandan, Jumat.

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah di daerah itu yakni 2,5 kilogram beras atau uang sebesar Rp32.500 per jiwa, perhitungan uang itu didasarkan pada harga pasaran beras di daerah itu yakni Rp13.000 per kilogram.

"Kami sudah mengedarkan surat edaran tersebut ke berbagai pihak yang ada di kabupaten Belitung seperti Camat, Lurah/Kades dan pengurus masjid," ujarnya.

Ia berharap, kepada masyarakat di daerah itu agar dapat segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kata dia kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di daerah itu agar tidak merubah besaran uang zakat fitrah sebagaimana yang telah di tetapkan tersebut.

"Mereka juga kami harapkan membagikan habis zakat fitrah yang sudah terkumpul kepada mustahiq sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1440 Hijriah," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019