Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G.
“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.
Penyidik Jampidsus Kejagung menangkap SR pada Sabtu (14/10). Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman SR di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.
Ia ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.
“Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Ketut.
SR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober–November 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kesehatan SR dan yang bersangkutan dinyatakan sehat.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa SR disangka telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp40 miliar.
Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari tersangka Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), melalui tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP).
Atas perbuatannya itu, SR disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
Kejagung periksa lima saksi terkait kasus impor gula
26 November 2024 10:06
Tom Lembong laporkan sumpah palsu saksi ahli Kejagung ke Polda Metro
22 November 2024 20:47
Kejagung hadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong
22 November 2024 13:44
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tak terkait kasus Tom Lembong
19 November 2024 17:51
Pengamat: Kejagung harus ungkap aliran uang ZR secara menyeluruh
19 November 2024 16:32
Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi
19 November 2024 14:47
Kejagung minta hakim tolak gugatan praperadilan Tom Lembong
19 November 2024 13:29
Kejagung tahan Hendry Lie terkait kasus korupsi timah
19 November 2024 10:15