Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga 30 April 2019 telah merealisasikan pajak daerah sebesar Rp6 miliar dari target yang telah ditentukan sebesar Rp20,9 miliar.
"Sampai dengan akhir April ini, pajak daerah baru terealisasi sebesar 28,7 persen atau Rp6 miliar dari yang kami targetkan sebesar Rp20,9 miliar," kata Kabid Penerimaan Daerah Bakuda Basel Yoko F Ratzumury di Toboali, Minggu.
Ia mengatakan dalam melakukan realisasi pajak daerah pihaknya sedikit mengalami masalah lantaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai mampu terealisasi targetnya sebesar Rp3,5 miliar. Namun hingga saat ini baru terealisasi sebesar Rp253 juta dengan persentase sebesar 7 persen.
"Pesimis kalau untuk BPHTB mampu terealisasi. Belum ada potensi yang signifikan besar, objek yang mendongkrak. Rencananya kami akan menurunkan targetnya pada APBD-P nanti, dibahas bersana TAPD, Banggar di DPRD untuk masuk di Perda. Paling turun sekitar angka 1,5 sampai 2 miliar," katanya.
Kendati demikian, untuk merealisasikan target pajak daerah Rp20,9 miliar Bakuda Bangka Selatan akan mengoptimalkan empat jenis pajak lainnya seperti pajak Hotel, Restoran, PPJ dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Mineral bukan logam dan batuan dan PPJ akan dinaikkan untuk menutupi BPHTB.
"Menutupi selisih penurunan ketidaktercapaian BPHTB dengan memaksimalkan PPJ dan mineral, dengan menaikkan pajaknya. Juga pajak HGU dan HGB yang biasa besar, cuma tahun ini tidak ada, padahal besar, biasanya dapat diatas 1 miliar dan PBB target 2 miliar, mudah-mudahan terealisasi," ujarnya.
Selain itu, Bakuda Basel akan tetap berusaha mengoptimalkan objek pajak yang belum tergali dengan terus menyesuaikan target PAD dengan melihat sumber pendapatan dari capaian per bulannya. Sehingga, diharapkan, target pajak daerah tahun ini alami peningkatan sekitar Rp500-900 juta.
"Yang jelas, walaupun pihaknya tetap mengupayakan kenaikan pendapatan pajak, namun tetap tidak membebankan maayarakat. Contohnya saja pada pajak PPJ, di Provinsi Bangka Belitung, pajak PPJ dari listrik Basel terendah sebesar 7 persen dibandingkan daerah lain yang mencapai 10 persen," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019