Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memangil dua orang Kepala Desa Tepus dan Bencah guna mengklarifikasi isu fee tambang ilegal yang diterima dua orang kades tersebut.

"Kami sudah memanggil Kades Tepus dan Bencah, yang bersangkutan bersumpah dengan keyakinannya mereka menyatakan isu terima fee tambang itu fitnah dan tidak benar, jika benar hal tersebut terbukti mereka siap di penjara," kata Kepala Kejari Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra di Toboali, Kamis.

Menurut dia, dua orang kades ini dipanggil lantaran adanya isu yang berkembang kedua orang tersebut menerima fee tambang ilegal, selain itu Kejari Bangka Selatan juga memiliki MoU dengan pemerintah desa sehingga berkewajiban dalam konteks pembinaan dan mengklarifikasi informasi tersebut.

"Kejari Bangka Selatan memiliki Mou dengan pemerintah desa, untuk itu kami berkewajiban dalam konteks melakukan pembinaan dan mengundang kedua kades tersebut untuk mengklarifikasi isu yang berkembang," katanya.

Menurut dia, secara aturan hukum jika kades menerima fee dari tambang ilegal maka dapat di pidana sesuai dengan Undang Undang no 12 hurup B tentang tindak pidana korupsi.

"Untuk itu, kami mengingatkan seluruh kepala desa yang ada di Bangka Selatan, memungut dan meminta fee dari tambang apalagi dengan disertai paksaan dan mengancam adalah pungli dan itu ada pidanannya, maka dari itu hal tersebut jangan dilakukan," katanya.

Kendati demikian, jika desa menerima sumbangan pihak ketiga tidak masalah asalkan ada musyawarah dengan BPD serta perangkat yang dikuatkan dengan perdes dan masuk dalam APBDes.

"Jika masuk ke kas desa itu adalah sumbangan pihak ketiga dan harus di perkuat dengan perdes sehingga menjadi APBDes," katanya.

Tapisah, Kepala Desa Tepus, Kusmiran mengakui mendapat panggilan dari Kejari Bangka Selatan, namun berhubung anaknya sakit belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Benar ada panggilan dari Kejari, namun saya belum bisa hadir karena anak sakit dan hanya kades Bencah yang hadir, namun saya siap untuk memberikan keterangan, insyaallah Senin ini," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019