Sejumlah penambang bijih timah liar merambah lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah Mulyanto di Koba, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menertibkan 12 unit alat pengeruk bijih timah.

Sebelumnya, pihaknya memberikan peringatan kepada penambang untuk segera mengosongkan lokasi tersebut karena milik pemerintah. Namun, mereka tetap membandel, kemudian Satpol PP pada hari Senin menyita semua peralatan tambang.

Aktivitas penambangan bijih timah yang berada tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemkab Bangka Tengah itu, kata dia, sudah beroperasi sekitar sebulan.

Mulyanto menjelaskan bahwa mereka terdiri atas tambang darat dan tambang rajuk dengan skala cukup besar karena sudah menggunakan alat berat untuk membuka lubang tambang.

Ia menegaskan bahwa kegiatan para penambang itu ilegal karenalahan milik negara dan mereka menambang berada di daerah aliran sungai (DAS).

"Dampaknya sudah jelas, tidak hanya merusak kawasan milik pemerintah daerah, tetapi juga limbah tambang mencemari balai benih ikan (BBI) yang tidak jauh dari lokasi tambang," ujarnya.

Sebanyak 26 anggota Satpol PP dikerahkan untuk tertibkan aktivitas penambangan liar yang merambah kawasan milik negara tersebut.

Satpol PP menyita belasan unit mesin tambang bijih timah lengkap dengan selang dan alat cuci timah. Namun, pemiliknya tidak berada di lokasi tambang.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019