Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan keberatan dengan perbaikan permohonan yang diserahkan tim hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara umum ya, kami keberatan dengan adanya itu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Jumat, sebelum sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berlangsung.

Untuk kesiapan KPU RI menghadapi sidang, Arief mengatakan KPU telah menjawab dan menyampaikan alat bukti terkait permohonan PHPU yang diajukan capres nomor urut 02 pada 24 Mei 2019.

"Kemudian kami sudah koordinasi bersama kuasa hukum dan para anggota KPU bagaimana nanti menjawab permohonan pemohon sebagaimana yang disampaikan pada tanggal 24 Mei lalu," kata Arief.

Tentang hal-hal teknis persidangan, seperti jumlah saksi, ia enggan menyampaikan hal tersebut dan baru akan diketahui saat persidangan berlangsung.

Ketua Tim Hukum Capres 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana, menyerahkan berkas perbaikan permohonan pada Senin (10/6).

Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi-Ma'ruf perlu didiskualifikasi.

Bambang menyebutkan pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. Ada pun pasal tersebut menyatakan bahwa seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Nah menurut informasi yang kami miliki, Cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P UU Pemilu," ujar Bambang.

Bambang menambahkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019