Gubernur, Bupati dan Walikota se-Bangka Belitung melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak se-Babel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Babel tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah serta kerjasama pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan dan sosialisasi pemanfaatan data, yang disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK, Saut Situmorang.

"Melalui kegiatan ini kita harap apa yang menjadi kependudukan, aset dan pertanahan dapat diselesaikan segera," kata Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang berlomba menjadi yang terbaik dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.

Dalam pengelolaan laporan keuangan, dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Babel, baru dua kabupaten dan satu kota yang memperoleh opini WTP. Oleh karena itu diharapkan opini tersebut terus dipertahankan dan kabupaten lain dapat berupaya memperoleh opini WTP.

Selain itu, untuk optimalisasi pengelolaan pajak pusat dan daerah perlu dicermati, khususnya dibilang pertanahan yang selalu di kritik oleh Korsupgah KPK.

Di Babel masih banyak tunggakan aset dan pertanahan yang belum diselesaikan, karena hingga saat ini Babel baru mampu menyelesaikan 114 sertifikat tanah. Pemprov Babel menargetkan hingga tahun 2020 akan terselesaikan 116 sertifikat lagi.

"Adanya MoU ini diharapkan birokrasi yang bersih dan melayani menuju kesesuaian good government dan good governance," ujarnya.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel-Babel, Imam Arifin mengatakan, tujuan kesepakatan ini adalah tercapainya penerimaan pajak dan retribusi yang optimal serta adanya peningkatan pengetahuan aparatur bidang perpajakan dalam menjalankan tugasnya.

"Mari kita bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak ini agar APBN bisa meningkat dan dana perimbangan meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat lebih baik lagi," ujarnya.

Secara umum APBD Provinsi khususnya Babel dan seluruh kabupaten kota masih mengandalkan dana transfer pusat ke daerah seperti DAU, DAK, dana perimbangan dan dana desa.

Sementara PAD dalam APBD hanya belasan persen saja, sisanya 80 persen lebih masih mengandalkan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

"Ini menjadi perhatian kita agar penerimaan pajak meningkat dan melalui MoU ini kepatuhan wajib pajak juga diharapkan meningkat," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019