Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu.

"Pada Pemilu serentak 2019 jumlah TPS sebanyak 511 unit yang tersebar di enam kecamatan, namun pada Pilkada 2020 kemungkinan jumlah sekitar 350 unit," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Mentok, Jumat.

Pengurangan jumlah TPS itu dimaksudkan untuk efektivitas anggaran sekaligus jumlah panitia pemilihan yang terlibat.

Harpandi menambahkan, pengurangan jumlah TPS juga berdasarkan aturan yang menyebutkan untuk pemilu di tingkat daerah jumlah pemilih bisa maksimal 500 orang pemilih untuk setiap TPS.

"Pala Pemilu serentak 2019 jumlah pemilih mencapai maksimal 300 orang per TPS, namun pada kenyataannya rata-rata jumlah pemilih 250 hingga 270 orang per TPS," katanya.

Pada penghitungan awal, diperkirakan untuk Pilkada 2020 jumlah TPS akan mencapai 350 unit yang tersebar di 64 desa dan kelurahan di daerah itu.

Ia mengatakan, pada Pilkada 2015 jumlah TPS yang digunakan sebanyak 355 TPS yang tersebar di Kecamatan Muntok 91 unit, Simpangteritip 53 unit, Jebus 39 unit, Kelapa 66 unit, Tempilang 49 unit, dan Parittiga 57 unit.

"Pengurangan tetap akan dilakukan, namun kami tetap akan memertimbangkan jarak antar-TPS, terutama yang berlokasi di pelosok," katanya.

Untuk lokasi pemungutan di pelosok tidak kurangi meskipun jumlah pemilihnya sedikit agar pemilih tidak terlalu jauh saat mencoblos.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019