Pengerukan alur Sungai Kurau yang menjadi tempat sandar kapal para nelayan desa itu di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat, kata Bupati Bangka Tengah Ibu Saleh.

"Pengerukan alur sungai yang membelah Desa Kurau Barat dan Timur itu sekarang kewenangannya ada di Pemprov Babel, terkendalanya di situ (Tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, red.)," kata dia di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan pendangkalan alur dan muara Sungai Kurau di Desa Kurau, Kecamatan Koba tersebut sudah cukup parah sehingga menyulitkan perahu para nelayan untuk sandar dan berangkat melaut.

"Solusinya adalah pengerukan, namun kendala adalah kewenangan. Padahal daerah sudah ada dasar dan aturan untuk melakukan pengerukan, namun sejak kewenangan diambil provinsi maka kita tidak bisa berbuat lebih jauh," ujarnya.

Ia mengatakan pendangkalan alur sungai tersebut juga menyulitkan akses para wisatawan menuju objek wisata Pulau Ketawai di mana Desa Kurau satu-satunya pintu masuk menuju kawasan wisata itu.

"Saya juga perlu tegaskan bahwa tidak benar pemerintah daerah tidak serius mengurus sektor kepariwisataan seperti anggapan sebagian kalangan," ujarnya.

Ibnu Saleh menyatakan kepariwisataan merupakan sektor andalah bagi daerah itu untuk jangka panjang yang diharapkan nanti bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah.

"Saya sangat konsentrasi terhadap sektor kepariwisataan, buktinya setiap kegiatan bidang kepariwisataan saya selalu hadir dan tidak pernah diwakilkan," ujarnya. 
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019