Koba (Antara Babel) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan, pengerukan alur sungai untuk pembangunan dermaga perahu nelayan di Desa Tanjung Gunung harus mengantongi analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Walaupun masyarakat mendesak pembangunan dermaga perahu dengan melakukan pengerukan sejauh 500 meter, namun harus dikaji lebih matang sebelum merealisasikannnya terutama terkait masalah Amdal," kata Kepala KLH Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Sabtu.
Hal itu dikemukakannya menyikapi desakan masyarakat agar pemerintah daerah membangun dermaga tambatan perahu nelayan di Desa Tanjung Gunung dengan melakukan pengerukan alur sungai, sekaligus memanfaatkan pasir hasil galian yang banyak mengandung bijih timah.
"Jika nanti pengerukan alur diserahkan kepada PT Timah selaku perusahaan yang memiliki izin usapa penambangan (IUP), namun harus memperhatikan amdal sebagai bagian kewajiban dari perusahaan yang bergerak di pertambangan," katanya.
Ia menjelaskan, Kewajiban usaha tambang memiliki amdal diataur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penglolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup(PPLH).
Kemudian Peraturan Mentri(Permen) Lingkungan Hidup(LH) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana amdal dan Permen LH Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal.
"PT Timah harus melakukan adendum amdal atas kegiatan pengerukan alur untuk pembangunan dermaga tambatan perahu nelayan karena metode penambangan berbeda dengan biasanya," ujarnya.
Ia menyatakan, semua bentuk penambangan pasti menimbulkan dampak lingkungan mulai dari perubahan wajah daratan, terganggunya biota laut hingga lumpur.
"Adendum amdal dilakukan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung melalui instansi terkait dan sampai sekarang menurut informasi yang kami dapat adendum amdal sedang di kaji oleh instansi terkait," katanya.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bangka Tengah Ari Yanuar mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian untuk mengeluarkan izin prinsip.
"Kami sudah menindaklajuti permintaan warga Desa Tanjung Gunung dengan turun langsung ke lapangan dan hasilnya memang area yang akan dikeruk tersebut masuk ke dalam IUP milik PT Timah, maka PT Timah memiliki hak untuk mengelolanya," ujarnya.