Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTB Samsat Bangka Selatan bersama Sat Lantas dan Dishub menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jendral Sudirman, Kamis pagi.

Kepala UPTB Samsat Bangka Selatan, Yapiter Zulkarnain di Toboali, Jum'at mengatakan razia yang dilaksanakan adalah merupakan evaluasi hasil pemutihan pajak sebelumnya, dikarenakan masyarakat yang belum sadar wajib pajak kendaraan, KIR, serta kelengkapan berkendara mobil dan motor khususnya.

"Ini merupakan tindak lanjut dari pemutihan pajak yang telah dilaksanakan bulan lalu dengan tujuan masyarakat tertib pajak," katanya.

Ia mengatakan kendaraan yang terjaring razia kali ini terdiri dari 48 kendaraan dengan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan.

"untuk kendaraan bermasalah dengan pajak ada 10 kendaraan, untuk pelanggaran ada 30 kendaraan yang kena tilang dikarenakan tidak ada surat izin dan kelengkapan berkendara, serta 8 jenis mobil pick up dan mobil truck yang terjaring KIR" katanya.

Ia mengatakan dalam razia kali ini kendaraan yang terjaring razia langsung dilaksanakan sidang ditempat, untuk itu pihaknya juga menyiagakan satu unit mobil samsat keliling.

"Semua kendaraan yang terjaring langsung kami proses, yang belum bayar pajak langsung disuruh bayar dan hal itu berlaku juga untuk jenis pelanggaran lainnya," katanya.

Selain itu, razia gabungan tersebut juga untuk mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan, agar sadar wajib pajak dan melunasi pajak yang belum dibayarkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan harap segera melunasi pajak kendaraannya dan kelengkapan berkendara selalu diterapkan, guna kenyamanan dan keamanan berkendara" katanya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono mengatakan razia gabungan tersebut menyadarakan masyarakat agar selalu tertib berlalulintas dan kelengkapan berkendara harus diperhatikan lagi.

"Berkendaralah sesuai SOP, agar menekan tingginya angka lakalantas akibat tidak mematuhi aturan dalam berkendara" katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019