Kejaksaan Negeri Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari 12 perkara yang ditangani selama Juli 2018 hingga Juli 2019.

"Hari ini kami musnahkan semua barang bukti yang ditangani dan sudah inkrah mulai Juli 2018 hingga Juli 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Ali Nurudin di Tanjung Pandan, Jumat.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari lima perkara terkait Undang-Undang tentang Narkotika, tiga perkara terkait Undang-Undang Kesehatan, dua kasus terkait Undang-Undang Darurat, satu kasus terkait Undang-Udang Prdagangan dan satu kasus terkait Undang-Udang Prlindungan Knsumen.

Sedangkan jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu- sabu, tembakau kering, kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar, air minum dalam kemasan dan minuman beralkohol.

"Barang-barang yang sudah tidak bermanfaat dan sudah diputus oleh majelis hakim. Kami sebagai eksekutor maka wajib segera melakukan pemusnahan," katanya.

Selain barang bukti tersebut, juga ada barang bukti berupa satu pucuk senjata api air soft gun serta tiga butir pelurunya dan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir amunisi. "Untuk pemusnahan senjata api kami minta bantuan dari pihak Kepolisian agar tidak ada kesalahan teknis," ujarnya.

Barang bukti tersebut merupakan barang pelimpahan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Resor Belitung.

"Barang-barang ini kami musnahkan agar tidak numpuk digudang kami yang terbatas dan ketika ada perkara yang baru muncul bisa ditata lebih baik lagi," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019