Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunda penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD 2019.
Ditundanya penetapan tersebut, kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan di Sungailiat, Senin malam karena adanya pesan dari KPU RI yang ditindak lanjuti KPU provinsi dan kabupaten dan kota.
"Dalam pesan dari KPU RI itu meminta KPU yang menjadi lokus gugatan yang disampaikan beberapa partai politik untuk menunda rapat pleno sebelum adanya inkrah dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Dikatakan, rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD 2019 akan kembali diselenggarakan setelah adanya surat dari KPU RI sebagai ladasan hukum formal.
"Pemilihan umum sifatnya nasional dan serentak, sehingga KPU belum diperbolehkan menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih di legislatif sebelum adanya keputusan MK atas gugatan itu," katanya.
Penundaan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih dihadiri sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu 2019.
"Meskipun adanya penundaan penetapan namun dijamin tidak akan mempengaruhi atau merubah perolehan suara masing-masing partai politik atau calon legislatif," ujarnya.
Menurutnya, menetapkan rapat pleno hari ini Senin malam (22/7) atas dasar surat edaran yang sebelumnya diterima nomor 1027 tanggal 17 Juli 2019.
"Salah satu poin pada surat itu menyatakan bahwa setelah diterimanya surat tersebut oleh KPU kabupaten atau kota maksimal lima hari setelah itu harus dilaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon DPRD.
Rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih merupakan tahapan akhir dari rangkaian pelaksanaan pemilihan umum baik di tingkat kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Ditundanya penetapan tersebut, kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan di Sungailiat, Senin malam karena adanya pesan dari KPU RI yang ditindak lanjuti KPU provinsi dan kabupaten dan kota.
"Dalam pesan dari KPU RI itu meminta KPU yang menjadi lokus gugatan yang disampaikan beberapa partai politik untuk menunda rapat pleno sebelum adanya inkrah dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Dikatakan, rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD 2019 akan kembali diselenggarakan setelah adanya surat dari KPU RI sebagai ladasan hukum formal.
"Pemilihan umum sifatnya nasional dan serentak, sehingga KPU belum diperbolehkan menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih di legislatif sebelum adanya keputusan MK atas gugatan itu," katanya.
Penundaan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih dihadiri sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu 2019.
"Meskipun adanya penundaan penetapan namun dijamin tidak akan mempengaruhi atau merubah perolehan suara masing-masing partai politik atau calon legislatif," ujarnya.
Menurutnya, menetapkan rapat pleno hari ini Senin malam (22/7) atas dasar surat edaran yang sebelumnya diterima nomor 1027 tanggal 17 Juli 2019.
"Salah satu poin pada surat itu menyatakan bahwa setelah diterimanya surat tersebut oleh KPU kabupaten atau kota maksimal lima hari setelah itu harus dilaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon DPRD.
Rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih merupakan tahapan akhir dari rangkaian pelaksanaan pemilihan umum baik di tingkat kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019