Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Bangka Belitung terpaksa memindahkan tempat pelaksanaan rapat pleno ke kantor, setelah batal digelar di hotel karena terjadi penundaan dengan sebab tertentu.

Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi mengatakan di Koba, Rabu, seharusnya rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih dilaksanakan pada Kamis (4/7) di Hotel Aston, namun ditunda setelah ada surat edaran dari KPU RI.

KPU RI mengeluarkan surat edaran penundaan tersebut karena belum menerima surat resmi dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daerah-daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu 2019.

Setelah penundaan tersebut, KPU Bangka Tengah baru bisa menggelar rapat pleno pada Selasa (23/7) di kantornya, tidak lagi di hotel.

Baca juga: KPU Bangka Tengah menetapkan 25 anggota DPRD terpilih

Rusdi mengatakan pelaksanaan rapat pleno yang digelar pada Selasa malam itu berjalan lancar dan dihadiri semua undangan.

"Itu proses akhir dari tahapan Pemilu 2019, tugas kami untuk pemilu sudah selesai setelah ditetapkan anggota DPRD terpilih dan jumlah kursi," ujarnya.

Ia menyatakan, tidak ada persoalan hukum yang terjadi terkait pelaksanaan pemilu serentak pada 17 April 2019.

"Selama 20 bulan pelaksanaan kampanye itu berjalan sesuai aturan, tidak ada pelanggaran yang harus dibawa ke ranah hukum," ujarnya. 

Baca juga: PDIP Bangka Tengah raih kursi Ketua DPRD

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019