Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melibatkan pemerintah desa di daerah itu untuk membantu pendataan jumlah alat berat.

Kepala UPT Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yeri di Sungailiat, Kamis mengatakan, dilibatkannya pemerintah desa bertujuan untuk mendapatkan data akurat jumlah alat berat yang ada dimasing-masing desa.

"Data yang didapat dari pemerintah desa, akan membantu mempermudah dalam melakukan pungutan pajak alat berat baik yang dimiliki oleh perorangan maupun milik perusahaan," jelasnya.

Menurutnya, tercatat sampai akhir 2018 sebanyak 291 unit alat berat yang diwajibkan untuk dibayar pajaknya.

"Jumlah tersebut kemungkinan masih dapat bertambah karena laporan dari lapangan masih terdapat alat berat yang belum terdata," ujarnya.

Selain masih adanya alat berat yang belum terdata kata dia, terdapat pula alat berat yang berada di wilayah Kabupaten Bangka namun pemiliknya di luar wilayah.

Pihaknya akan memberikan surat rekomendasi teguran bagi pemilik alat berat yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Realisasi pajak alat berat tahun 2019 ditargetkan mencapai Rp282.837.065 dan sudah terealisasi Rp243.744.590 atau 86 persen lebih terhitung sampai Juli 2019," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019