Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap sebanyak 26 kejahatan selama Juli-Agustus 2019 di wilayah hukum setempat.

"Bulan Juli ada sembilan kasus kejahatan dan Agustus ada 17 kejahatan yang berhasil diungkap. Sehingga indeks pengungkapan kasus mengalami peningkatan 80 persen," kata Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana melalui Wakapolres Kompol Andi Rahmadi di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, tindak kejahatan yang terjadi diwilayah hukum Polres Belitung masih didominasi kejahatan konvensional. Seperti pencurian, pemberatan, penipuan, penggelapan, perlindungan anak dan kejahatan lainnya.

"Sedangkan berdasarkan kategori usia, rata-rata pelaku berusia 15-25 tahun. Pelaku didominasi masih berstatus warga lokal bukan pendatang," ujarnya.

Ia mengatakan, secara umum para pelaku tindak pidana kejahatan melancarkan aksinya pada siang hari, yakni pukul 12.00-16.00 WIB. Sedangkan motif melakukan kejahatan berdasarkan keterangan sejumlah pelaku rata-rata dikarenakan faktor ekonomi.

"Motif didominasi oleh faktor finansial atau keuangan disamping lain juga ada faktor psikis dan faktor gaya hidup," katanya.

Guna menekan angka tindak kriminalitas, Polres Belitung melaksanakan giat cipta kondisi melalui Operasi Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polres Belitung.

"Kami melakukan razia ataupun patroli setiap hari di daerah yang rawan kejadian tindak kejahatan. Pada waktu-waktu tertentu yang disinyalir rawan terjadinya tindak kejahatan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019