Jakarta (Antara Babel) - Harapan pemerintah melalui penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online atau dalam jaringan dengan berbasis komputerisasi yang dapat diakses setiap orang adalah agar mampu menekan terjadinya kecurangan, jual-beli bangku, maupun 'murid titipan'.
 
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun menyatakan, penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan dengan beberapa prinsip antara lain, kesempatan yang sama, tidak ada penolakan (PPDB) bagi yang memenuhi syarat, dan calon peserta didik dapat menentukan pilihannya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik Baru menjunjung tinggi azas objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Seiring dengan perkembangan zaman, penerimaan siswa baru yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan mendatangi masing-masing sekolah yang dituju, mengalami perkembangan. Pada tahun 2009, Pustekkom Kemdikbud melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2009 menyediakan aplikasi Sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) online dengan daftar jenjang pendidikan meliputi SMP, SMA dan SMK.

Di kemudian hari, sistem ini dikembangkan menjadi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online, tepatnya pada tahun ajaran 2014/2015, dengan penambahan Sekolah Dasar (SD) dalam daftar jenjang pendidikannya.

Sistem PPDB Online ini telah dimanfaatkan oleh 14 (empat belas) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota pada tahun pelajaran 2013/2014, yaitu Dinas Pendidikan: Kabupaten Kudus (Jawa Tengah), Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Batam (Kep. Riau), Kota Depok (Jawa Barat), Kota Dumai (Riau), Kota Jambi (Jambi), Kota Mataram (NTB), Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Kota Pekanbaru (Riau), Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Tangerang Selatan (Banten), Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Kota Ternate (Maluku Utara).

PPDB Online merupakan layanan penerimaan bagi peserta didik baru secara daring (dalam jaringan) pada setiap satuan jenjang pendidikan. Pustekkom Kemdikbud dalam hal ini memberikan layanan laman dan aplikasi PPDB Online serta pendampingan untuk pemerintah daerah. Sistem ini bertujuan untuk memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi.

Sedangkan penerapan teknologi online memiliki tujuan antara lain untuk mempermudah pihak pengelola layanan dalam mengendalikan kuota calon siswa dan sistem rayonisasi, mempermudah peserta dalam mengakses ketersediaan bangku tanpa harus langsung datang ke sekolah tujuan, dan menekan jumlah kecurangan dalam proses penerimaan.

Dalam pelaksanaannya, Penerimaan Peserta Didik Baru online tahun ajaran 2014/205 tidak luput dari masalah-masalah. Seperti yang terjadi di Cirebon, terdapat indikasi kecurangan yaitu pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Peraturan Wali Kota (Perwali) mengharuskan agar setiap sekolah negeri untuk menyediakan kuota warga miskin untuk mengenyam pendidikan sebesar 20 persen. Namun beberapa sekolah di Cirebon menerima siswa baru melalui jalur warga miskin dan prestasi melebihi kuota yang sudah ditentukan, bahkan mendekati 50 persen hingga  60 persen.

Sejujurnya adalah baik mengutamakan warga yang kekurangan secara ekonomi untuk mengenyam pendidikan yang layak, karena pada dasarnya pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Namun pada kenyataannya, kuota warga miskin ini justru menjadi celah untuk beberapa orangtua peserta didik yang tidak bertanggung jawab untuk memberi kemudahan anak-anaknya masuk ke sekolah negeri.

Sebagai akibat, banyak peserta didik yang menempuh jalur reguler, beberapa dengan jumlah NEM yang mencukupi, tidak diterima karena kehabisan kuota memunculkan indikasi kecurangan melalui instrumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang justru diajukan oleh orangtua peserta didik yang mampu secara finansial.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) lemah terkait penerbitan SKTM. Pasalnya, Dinsosnakertrans tak memiliki database warga miskin yang berhak menerima SKTM.

Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon Tata Kurniasasmita mengaku, pihaknya tak berwenang melakukan verifikasi atau validasi pemegang SKTM. Pihaknya hanya memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi PPDB.

Di Kota Bandung, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengklaim 98 persen Penerimaan Peserta Didik Baru sudah sesuai dengan yang ditargetkan, dan kekurangannya segera dibahas dalam pleno. Beberapa permasalahan yang dihadapai antara lain adalah soal jalur siswa miskin sebanyak 20 persen yang ternyata banyak yang tidak terpenuhi dan masalah bangku kosong pada jalur akademis.

Ridwan Kamil menyebutkan, pihaknya melalui tim pengaduan PPDB menerima 252 keluhan (11/7). Keluhan ini beragam namun rata-rata masalah administrasi atau persyaratan.

Permasalahan berbeda dihadapi oleh Kota Bekasi. Kepala Bina Program pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap mengatakan masalah yang ditemui biasanya seperti penanganan kendala sulitnya para calon siswa menggunakan PIN dan aktifasi penggunaan pin tersebut yang tertera di situs PPDB online.

                                                                                            Belum Paham TI
Secara garis besar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakui masih banyak kelemahan dalam Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Selain masih banyak orang tua dan murid yang belum mengerti teknologi informasi TI), para siswa yang dirasa mengalami kekurangan, baik biaya maupun kekurangan nilai pun dirasa belum terakomodasi dengan sistem pendaftaran online ini.

Terkait hal ini, Kemdikbud justru menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dan mengakomodasi siswa yang memiliki kekurangan tersebut.

Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud, Hamid Muhammad menjelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menyediakan dan mencarikan sekolah bagi mereka. Apalagi siswa wajib belajar sembilan  tahun. Sehingga Menurut Hamid, mereka juga bisa bersekolah dengan baik dan layak.

"Kami mengimbau seluruh dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk mengawal proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB), terutama pada PPDB tingkat SD. Dinas pendidikan kabupaten atau kota berkewajiban mengawal kebijakan PPDB, termasuk memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar, khususnya mereka yang melakukan tes masuk SD dengan tes calistung (membaca, menulis, berhitung)," kata Hamid Muhammad.

Ia menegaskan proses masuk SD tidak mewajibkan calon siswa harus lulus tes calistung dan lulus pendidikan anak usia dini (PAUD). SD merupakan wajib belajar. "Syarat masuk SD hanyalah usia maksimal tujuh tahun itu wajib, dan bagi mereka yang usia enam tahun juga boleh masuk SD," tambahnya.

Bentuk sanksi bagi mereka yang melanggar, menurut Hamid, akan mengacu ke aturan pegawai negeri sipil (PNS). "Sanksinya sudah ada standarnya sesuai dengan tingkatan, mulai dari teguran, mutasi, penurunan pangkat, pembebasan tugas, dan lain lain," ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud Achmad Jazidie menyatakan dalam Peraturan bersama 2 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama, Sekolah di tiap jenjang pendidikan, harus menyediakan sebanyak 20 persen bangku yang dikhususkan bagi Siswa yang kurang mampu.

"Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi peserta didik yang tidak mampu secara akademik dan secara ekonomi sehingga terlempar dari urutan dalam daftar PPDB karena nilainya tidak mencukup. Semua peserta didik memiliki hak yang sama untuk bersekolah, namun bagi mereka yang secara akademik rendah, maka kewajiban dari kepala dinas di masing-masing daerah untuk mencarikan sekolah bagi anak-anak tidak mampu. Prinsipnya setiap anak usai sekolah berhak mendapatkan pendidikan," katanya menambahkan.





    

Pewarta: Oleh Zita Meirina

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014