"Sampai saat ini ada sebanyak empat perusahaan yang belum mengembalikan kerugian negara hasil temuan BPK beberapa waktu lalu," Kata dia.
Ia mengatakan total keseluruhan anggaran yang belum dikembalikan ke kas daerah oleh keempat perusahaan tersebut sebesar Rp. 143 juta.
"Total anggaran belum dikembalikan sebesar Rp. 143 juta dengan rincian, CV Prakarsa Unggul sebesar Rp 56 juta, CV Tata Pra'setya sebesar Rp 4,3 juta dan CV Koba Teknik sebesar Rp 2 juta dan CV Maharani sebesar Rp 80 juta," katanya.
Ia mengatakan hingga batas akhir masa tindak lanjut 60 hari dari temuan BPK, keempat perusahaan tersebut belum mengembalikan.
"Batas akhir masa tindak lanjut temuan BPK berakhir pada akhir bulan Agustus kemarin, sehingga Pemda meminta bantuan kejari untuk melakukan pembinaan terhadap keempat perusahaan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan kategori temuan BPK RI pada tahun 2019 terhadap keempat perusahaan tersebut berupa kekurangan volume, overlap jasa konsultasi dan denda keterlambatan.
"Yang jelas kami akan berupaya untuk memulihkan kerugian negara hasil temuan BPK, meskipun secara bertahap," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019