Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 208 batang bibit jeruk asal Kalimantan, guna mencegah masuknya berbagai penyakit tumbuhan di provinsi penghasil lada putih itu.

"Kami harus membakar bibit jeruk ini, karena tidak memiliki dokumen karantina tumbuhan dari daerah asal," kata Kepala BKP Kelas II Kota Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri saat pemusnahan bibit jeruk di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan pemusnahan bibit jeruk asal Kalimantan ini, karena melanggar Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.

Selain itu, benih jeruk yang beredar harus disertai dengan label lulus sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai/Loka Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura atau Penyelenggara Sertifikasi lainnya yang telah memperoleh akreditasi di tempat asal benih jeruk.

"Pemusnahan bibit jeruk tanpa dokumen harus dilakukan dan ini salah satu upaya mencegah masuknya berbagai hama tanaman yang akan mengganggu pengembangan pertanian dan perkebunan daerah ini," ujarnya.

Menurut dia berdasarkan analisa bahwa lalu lintas bibit jeruk yang tidak dilengkapi dengan label biru dari Balai Sertifikasi Benih dapat berisiko terhadap penularan bakteri Liberobacter asiaticum yang dapat menyebabkan CVPD (Citrus Vein Phloem Degeneration). Bakteri ini hidup dan hanya berkembang pada jaringan phloem, akibatnya sel-sel mengalami degenerasi sehingga menghambat tanaman menyerap nutrisi.

"Penularan penyakit tanaman ini dapat merusak sumber daya alam hayati di Bangka Belitung. Jangan sampai pengembangan sektor pertanian di daerah menjadi terganggu oleh hama tanaman dari luar daerah ini," katanya.

Ia menambahkan tindakan karantina dan penahanan bibit jeruk ini dilakukan pada Kamis (18/4) di Pelabuhan Pangkalbalam. Petugas yang melaksanakan patroli pengawasan menemukan aktivitas bongkar kapal KM Mandala Putri di dermaga Ketapang area Pelabuhan Pangkalbalam.

Petugas karantina menemukan adanya media pembawa OPTK berupa buah jeruk dan bibit jeruk yang diturunkan oleh buruh angkut. Dari hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, ditemukan bahwa media pembawa berupa buah jeruk dilengkapi dengan sertifikat karantina sedangkan bibit jeruk tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dan tanpa disertai label biru dari Balai Sertifikasi Benih.

Oleh karena itu, dilakukan tindakan karantina penahanan terhadap 208 batang bibit jeruk dan pelepasan untuk media pembawa buah jeruk. Tindakan karantina penahanan dilakukan karena melanggar peraturan karantina.

"Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019