Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Makan Minum (Mamin) Tahun 2017.

"Pada tanggal 5 September 2019, Kami telah menetapkan satu orang dengan inisial YW sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor Anggaran Makan Minum (Mamin) tahun 2016," kata Kejari Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan berdasarkan pengembangan penyidikan dari tim Pidsus Kejari Bangka Selatan, yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam kasus Dugaan Tipikor Mamin Basel tahun anggaran 2017.

"Yang bersangkutan adalah PPK dalam kasus Anggaran Mamin dan sampai saat ini YW sudah kami periksa satu kali sebagai tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan sampai saat tersangka belum ditahan oleh penyidik, karena selama proses penyidikan masih kooperatif.

"Sementara tersangka belum kami tahan, yang bersangkutan juga masih kooperatif, namun kedepan kita lihat saja perkembangannya," katanya.

Ia menyebutkan, penetapan YW sebagai tersangka yakni untuk menjawab kesimpang siur informasi ditengah masyarakat atas keterlibatan YW sebagai PPK Mamin tahun anggaran 2017 lalu.

"Perbuatan YW selaku PPK pada mamin tahun anggaran 2017, bersama dengan tiga orang terpidana yang sudah di vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang," tukasnya.

Tersangka YW diancam Pasal primer 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan singkatnya 4 tahun penjara.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019