Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menuntut tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdakwa pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Camat Toboali Tahun Anggaran 2019.
"Dan telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama satu tahun," kata Kajari Bangka Selatan Risma BR Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael HP Tampubolon dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
Disampaikannya ketiga terdakwa itu antara lain HH, AGA dan JV telah diputus bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Hanya denda kepada terdakwa itu yang berbeda,ada yang hampir tiga puluh juta rupiah hingga lima.puluh juta rupiah,"kata dia.
Menurut Michael denda dan uang pengganti lalu susdsidair penjara dengan barang bukti di
dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai dengan tuntutan.
"Lalu para terdakwa itu harus membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,"kata dia.
Dirinya menjelaskan ketiga tersangka melalui penasehat hukum belum menerima putusan itu dan masih mengatakan pikir-pikir Atas putusan tersebut.
"Ketiga terdakwa melalui penasehat hukum, dan JPU mengatakan pikir-pikir,”kata Michael.
Berita Terkait
Kemenkumham Babel harmonisasi Ranperda Perjalanan Dinas Bangka Selatan
20 November 2024 21:21
KPU Bangka Selatan pastikan kesiapan logistik pilkada sudah 100 persen
19 November 2024 07:13
HIV meningkat didominasi lelaki suka lelaki di Bangka Selatan, bagaimana solusinya?
18 November 2024 16:27
KPU apresiasi IJTI Bangka Selatan pasang spanduk ajakan memilih Pilkada 2024
18 November 2024 14:42