Sungailiat (Antara Babel) - Kuasa hukum Polres Bangka, AKBP Zaidan mengatakan penangkapan pemilik kafe atas nama Dimas oleh personel polisi dari Polres Bangka sudah memenuhi ketentuan hukum yang ada.

Hal itu dikatakan Zaidan di Sungailiat, Jumat, menyikapi sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Dimas karena menganggap penangkapan kilennya tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Dari hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik diketahui bahwa Dimas sebagai pemilik kafe di eks lokalisasi Sambung Giri Merawang melanggar Pasal 296 KUHP tentang Mempermudah Perbuatan Cabul," katanya.

Menurut dia, personel polisi dalam melakukan penangkapan telah sesuai prosedur karena dilengkapi surat perintah penangkapan.

"Tidak hanya penangkapan, penggeledahan termasuk penyitaan sejumlah barang bukti pun sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," katanya.

Dikatakannya, Dimas ditangkap pada 10 Juni 2014 di kafenya yang berada di kawasan eks lokalisasi Sambung Giri yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur.

"Salah satu pekerja di kafe itu adalah perempuan berinisial Ic yang diketahui masih di bawah umur melalui pembuktian kartu keluarga, akte kelahiran dan dari pengakuan Ic sendiri. KTP Ic sengaja dipalsukan," katanya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014