Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak Januari hingga September 2019 sudah menangani tiga kasus pembunuhan.

"Tahun ini kami sudah menangani tiga kasus pembunuhan, dua di antaranya sudah putus di persidangan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Tengah, Budhi Fitriadi di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, dua dari tiga kasus pembunuhan tersebut adalah bermotifkan asmara yaitu perselingkuhan dan satu kasus pembunuhan bermotifkan kejengkelan dan kebencian yang berujung maut.

"Dua kasus yang sudah inkrah atau putus di persidangan adalah terdakwa Joni, warga berok yang divonis tujuh tahun penjara atas dakwaan membunuh korban yang kedapatan berselingkuh dengan istrinya," ujarnya.

Sementara Wely yang merupakan terdakwa masih di bawah umur divonis enam tahun penjara atas dakwaan membunuh neneknya atas dasar kekesalan dan kebencian.

"Kemudian Dwi, merupakan terdakwa yang membunuh pacarnya sendiri bernama Nurmaela. Korban dibunuh terdakwa karena tidak menerima terdakwa berselingkuh dengan wanita lain," ujarnya.

Khusus kasus Dwi hingga sekarang masih dalam proses persidangan, hingga saat ini sudah menjalani sebanyak delapan kali persidangan.

"Pengadilan masih belum bisa dan lebih hati-hati menjatuhkan vonis kepada terdakwa karena yang bersangkutan ingkar dalam persidangan dimana ingkar juga bagian dari hak terdakwa. Namun kami yakin dalam waktu dekat segera putus dan divonis," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019