Koba (Antara Babel) - Mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Bambang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggelapkan uang iuran wajib pegawai negeri di daerah itu.

"Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kasus Bambang mengarah pada perbuatan melanggar hukum karena menggelapkan uang iuran wajib pegawai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Koba, Amimartoni di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sejak 2011 dan kasusnya baru terungkap pada 2013. Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2014.

"Hasil pemeriksaan awal diduga Bambang menggelapkan uang pajak, namun setelah keluar hasil dari BPKP ternyata tersangka melakukan pelanggaran dengan menggelapkan iuran wajib pegawai," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini kasus Bambang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp239.829.223 itu dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli.

"Jika saksi ahli sudah selesai, kemudian kasusnya masuk tahap pemberkasan dan baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari juga memeriksa sebanyak 15 saksi dari Dinas Pendidikan mulai dari staf, kepala bidang hingga kepala dinas.

"Sebenarnya kasus ini juga mengarah pada penggelapan dana, tetapi karena Bambang bekerja di lembaga pemerintah dan uang APBD maka jatuhnya tindak pidana korupsi," jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bambang merupakan pelaku tunggal dan bisa diancam Pasal 2, 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Sekarang tersangka sudah dua kali menjalani perpanjangan masa tahanan, kemungkinan setelah Lebaran Idul Fitri kasusnya naik ke pengadilan," ujarnya.

Ia menegaskan, tersangka langsung menjadi tahanan karena terkait dengan kasus korupsi.

"Kalau yang bersangkutan tidak ditahan, kita khawatir proses kasusnya berjalan lamban. Saya tidak ingin proses kasus korupsi ini diundur, harus diproses cepat dan jika sudah lengkap langsung dilimpahkan," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014