Kejari Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti dari 44 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra di Toboali, Rabu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan seluruh barang bukti yang sudah inkrah sejak Maret hingga akhir September 2019."


"Dari 44 perkara barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 perkara narkotika dan obat obatan tanpa izin edar, 10 perkara senjata api dan senjata tajam," katanya.

Ia mengatakan Barang Bukti (BB) narkotika tersebut bila diuangkan senilai Rp250 juta, yang merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum oleh pengadilan selama tahun 2019.

"Jenis Narkotika seperti Sabu berat total 104.64 gram, Ganja 39.60 gram, ekstasi 4 Butir, Tramadol sebanyak 12.218 butir kita blender dan dibakar" jelasnya.

Lanjutnya, adapun jenis BB yang dimusnahkan 2 pucuk senjata api, 4 bilah pisau kecil, 3 bilah parang hasil kejahatan.

"Itu kita musnahkan dengan cara dipotong habis sampai tak bisa digunakan lagi agar tidak disalahgunakan" kata dia.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019