Dinas Perikanan Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap membagikan 3.164 kartu identitas pelaku usaha kelautan dan perikanan, yang disebut Kusuka, kepada pengusaha kelautan dan perikanan setempat.
"Dalam waktu tidak beberapa lama lagi, Kusuka akan dibagikan ke pelaku usaha kelautan dan perikanan yang tersebar di delapan kecamatan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Ibnu Taufik Hidayat di Sungailiat, Selasa, lewat layanan perpesanan.
Selain 3.164 yang sudah dinyatakan valid tersebut, menurut dia, ada 187 usul pengajuan Kusuka yang dinyatakan belum valid, 16 usul yang harus direvisi, serta 18 berkas usul yang dinyatakan perlu perubahan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Kusuka untuk keperluan identifikasi pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan.
Kartu Kusuka berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, serta pembinaan pengusaha kelautan dan perikanan; dan juga sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian.
"Kusuka ini sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan untuk mengembangkan sektor perikanan, terutama usaha para nelayan, semua data yang disiapkan tersebut berdasarkan hasil faktualisasi yang dilakukan para penyuluh perikanan di daerah," kata Ibnu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Dalam waktu tidak beberapa lama lagi, Kusuka akan dibagikan ke pelaku usaha kelautan dan perikanan yang tersebar di delapan kecamatan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Ibnu Taufik Hidayat di Sungailiat, Selasa, lewat layanan perpesanan.
Selain 3.164 yang sudah dinyatakan valid tersebut, menurut dia, ada 187 usul pengajuan Kusuka yang dinyatakan belum valid, 16 usul yang harus direvisi, serta 18 berkas usul yang dinyatakan perlu perubahan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Kusuka untuk keperluan identifikasi pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan.
Kartu Kusuka berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, serta pembinaan pengusaha kelautan dan perikanan; dan juga sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian.
"Kusuka ini sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan untuk mengembangkan sektor perikanan, terutama usaha para nelayan, semua data yang disiapkan tersebut berdasarkan hasil faktualisasi yang dilakukan para penyuluh perikanan di daerah," kata Ibnu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019