Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatur pemasangan reklame iklan rokok, guna mewujudkan penataan reklame yang rapi, teratur dan indah di daerah itu.
"Pemasangan reklame iklan rokok tidak dilarang, namun titik lokasi pemasangannya diatur atau dialihkan tidak di pusat kota," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, pengaturan pemasangan terhadap reklame iklan rokok tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut, dinyatakan penyelenggara reklame dilarang memasang reklame produk rokok di area sekolah, tempat ibadah, destinasi wisata hingga radius 200 dari bangunan terluar sekolah, tempat ibadah, dan destinasi wisata.
"Penyelenggara reklame juga dilarang memasang reklame produk rokok di kawasan tanpa rokok dan di wilayah Kecamatan Tanjung Pandan kecuali dalam bentuk reklame insindentil pada kegiatan sponsorhip dan kemitraan," ujarnya.
Menurut dia, adanya peraturan tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah dari objek pajak reklame di daerah itu.
"Pada prinsipnya tidak karena ini hanya tempatnya saja yang berganti. Media pemasangan tetap masih ada jadi selama itu terpasang potensi penyerapan ada," katanya.
Ia mengatakan, pada tahun depan pihaknya akan menerapkan sepenuhnya peraturan tersebut, sehingga dipastikan titik - titik yang sudah ditentukan tadi akan terbebas dari pemasangan reklame iklan rokok.
"Untuk sampai akhir tahun masih kami toleransi karena ada beberapa objek yang belum jatuh tempo pajaknya belum habis," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Pemasangan reklame iklan rokok tidak dilarang, namun titik lokasi pemasangannya diatur atau dialihkan tidak di pusat kota," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, pengaturan pemasangan terhadap reklame iklan rokok tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut, dinyatakan penyelenggara reklame dilarang memasang reklame produk rokok di area sekolah, tempat ibadah, destinasi wisata hingga radius 200 dari bangunan terluar sekolah, tempat ibadah, dan destinasi wisata.
"Penyelenggara reklame juga dilarang memasang reklame produk rokok di kawasan tanpa rokok dan di wilayah Kecamatan Tanjung Pandan kecuali dalam bentuk reklame insindentil pada kegiatan sponsorhip dan kemitraan," ujarnya.
Menurut dia, adanya peraturan tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah dari objek pajak reklame di daerah itu.
"Pada prinsipnya tidak karena ini hanya tempatnya saja yang berganti. Media pemasangan tetap masih ada jadi selama itu terpasang potensi penyerapan ada," katanya.
Ia mengatakan, pada tahun depan pihaknya akan menerapkan sepenuhnya peraturan tersebut, sehingga dipastikan titik - titik yang sudah ditentukan tadi akan terbebas dari pemasangan reklame iklan rokok.
"Untuk sampai akhir tahun masih kami toleransi karena ada beberapa objek yang belum jatuh tempo pajaknya belum habis," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019