Jakarta (Antaranews Babel) - Peneliti Studi Masyarakat dan Sosiologi Perkotaan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Rohani Budi Prihatin mengatakan pemerintah daerah bisa melarang iklan rokok karena susunan hukum di Indonesia memungkinkan.
"Mungkinkah kabupaten/kota dan provinsi melarang iklan rokok? Bisa. Konstruksi hukum pertama adalah Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945," kata Budi dalam sebuah lokakarya di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan bahwa Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Rokok jelas mengganggu tumbuh kembang anak. Pelarangan rokok sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.
Selain konstitusi, sejumlah undang-undang juga bisa menjadi dasar hukum untuk melarang iklan rokok, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 65 Undang-Undang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
Menurut Budi, yang dimaksud "zat adiktif lainnya" pada berbagai undang-undang adalah rokok. Namun, pembuat undang-undang tampaknya tidak mau mencantumkan kata "rokok".
"Saya kerap membuat kajian untuk dasar DPR membuat undang-undang. Sulit sekali mencantumkan kata rokok. Di undang-undang, selalu yang disebutkan 'zat adiktif lainnya'," katanya.
Rohani Budi Prihatin menjadi pembicara salah satu sesi dalam Lokakarya "Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak Tanpa Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok" yang diselenggarakan Yayasan Lentera Anak. Lokarya tersebut diikuti kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari 15 kabupaten/kota.
Selain Budi, pembicara lain pada sesi tersebut adalah Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hendra Jamal dan Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari.
Lokakarya tersebut juga meluncurkan buku hasil pemantauan iklan, promosi dan sponsor rokok di 10 kota yang dilakukan oleh 170 anak anggota Forum Anak di 10 kabupaten/kota.
Menurut hasil pemantauan, terdapat 2.868 iklan, promosi, dan sponsor rokok di 10 kabupaten/kota, yaitu Bandar Lampung, Batu, Banjarmasin, Bekasi, Kupang, Mataram, Pasaman Barat, Pekanbaru, Semarang, dan Tangerang Selatan.