Pemerintah Desa Penutuk Kabupaten Bangka Selatan menolak keras pembangunan dermaga yang dilaksanakan oleh PT SNS karena dekat kawasan hutan bakau dan meresahkan nelayan.

"Kami Pemdes Penutuk menolak keras pembangunan dermaga tersebut karena merusak masuk, sedangkan saat ini manggrove telah masuk kawasan ekonomi esensial," kata Kepala Desa Penutuk, Safarudin melalui via telepon di Toboali, Selasa.

Ia mengatakan penolakan ini telah dilaporkan ke Pemkab Basel. Bahkan Senin kemarin Tim Pemkab sudah turun mengecek lokasi pembangunan dermaga tersebut.

"Permasalahan ini telah kami sampaikan kepada pemkab dan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup bersama perhubungan dan menurut tim pembangunan dermaga tersebut telah melanggar karena tidak dilengkapi perizinan," kata dia.

Menurut dia, dengan mengetahui bahwa pembangunan dermaga tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar aturan, untuk itu Pemdes Penutuk meminta PT SNS untuk menghentikan aktivitas pembangunan dermaga tersebut.

"Dari hasil survei tim dari pemkab kemarin kan sudah diketahui bahwa Pembangunan dermaga tersebut tidak ada izin, jadi kami minta aktivitas pembangunan dermaga dihentikan," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan sebagian lokasi pembangunan dermaga tersebut bukan lagi berada di Hak Guna Usaha PT SNS.

"Kami Pemdes Penutuk menolak keras pembangunan dermaga tersebut, sebagian lokasinya di luar HGU, dermaga itu juga dekat dengan wilayah tangkap nelayan" kata dia.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019