Ribuan benih ikan di Balai Benih Ikan milik Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mati akibat kondisi air yang dijadikan sumber air baku terkontaminasi limbah tambang ilegal.

Kasubag Balai Benih Ikan Kecamatan Toboali, Rama di Toboali, Kamis mengatakan kematian benih ikan dikarenakan air tempat pembenihan terkena dampak pembuangan limbah pertambangan di Kolong Ronger.

"Meskipun tambang ilegal tidak beraktivitas lagi, namun dampak berupa limbah air kecoklatan yang ditimbulkan masih ada," kata dia.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi kembalinya tambang ilegal beraktivitas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan.

"Kami juga telah meminta bantuan Satpol PP untuk meninjau secara berkelanjutan aktivitas penambang di kawasan Kolong Ringeng agar tidak beraktivitas dan menambah dampak buruk," kata dia.

Menurut dia, karena dampak limbah dari penambangan ilegal tersebut memperburuk kondisi air dimusim kemarau, pihaknya melakukan pengendapan air agar dapat dipakai untuk pembenihan.

"Karena dampak yang sudah buruk, Rama menyebutkan pihaknya lakukan pengendapan terhadap air yang akan dijadikan sebagai air kebutuhan pembenihan," kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bangka Selatan memastikan tambang inkonvensional (TI) yang mencemari kolong sumber air Balai Benih Ikan (BBI) Toboali telah kabur dilokasi tersebut.

"Dua hari yang lalu sudah kita tertibkan, kita pastikan sudah tidak ada lagi aktivitas, tapi tetap saya pantau terus," kata dia.

Ia menegaskan, aktivitas tambang dilokasi kolong BBI tidak dapat ditolerir. Bahkan, saat melakukan penertiban ia mengancam akan bakar dan penjarakan para penambang.

"Kalau tidak mau angkat saya ancam bakar dan penjarakan. Tambang dikolong BBI tidak dapat ditolerir, berapa miliar itu biaya pembangunan BBI," katanya.

Ia menghimbau kepada penambang tidak lagi melakukan penambangan di kawasan tersebut. Jika kembali beraktivitas pihak tak segan-segan melakukan penindakan hukum tegas berupa pidana.

"Kita minta pihak BBU juga segera lapor dan layangkan surat ke kami jika ada aktivitas tambang disitu, kami sayangkan juga BBI terlalu lama menyampaikannya sehingga kolong sudah tercemar parah," kata dia.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019