Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.

"Pelaku berinisial Zo alias Eo (32) kami tangkap karena menyalahi aturan peredaran dan distribusi BBM bersubsidi," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan melalui Kepala Satreskrim AKP Rais Muin di Mentok, Jumat.

Distribusi bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sudah ada ketentuan agar tidak untuk disalahgunakan untuk kebutuhan industri.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dihimpun personel, pelaku Zo warga Simpangibul, Kecamatan Simpangteritip telah melakukan penimbunan solar bersubsidi yang dia beli dari SPBU untuk kemudian dijual kembali.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan, personel menemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik pelaku," katanya.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan kemudian disita, berupa solar sebanyak 204 liter yang disimpan dalam enam jerigen plastik dan dalam tangki truk.

Selain itu, polisi juga menemukan alat yang biasa digunakan untuk operasional, antara lain corong plastik, ember baskom, dan satu unit truk nomor polisi BN-4546-LB.

"Pelaku menimbun dengan cara membeli solar di SPBU menggunakan truk dan menampungnya di rumah," ujarnya.

Saat ini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita.

"Kami berharap melalui pola penindakan ini distribusi BBM bersubsidi sesuai aturan dan tidak ada lagi pelanggaran agar subsidi dari pemerintah sesuai peruntukannya," katanya. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019