Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan edukasi dan pemahaman kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah itu mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Edukasi dan pemahaman pencegahan penyalahgunaan narkotika bagi personel Satpol PP merupakan bagian dari Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang harus ditangani secara serius, terpadu, dan berkelanjutan," kata Kepala BNN Kabupaten Bangka Eka Agustina dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Jumat.

Ia menjelaskan, sebagai lembaga formal dan berada di garda terdepan, BNN Kabupaten Bangka memaksimalkan upaya penjagaan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkoba di seluruh lapisan masyarakat.

"Satpol PP yang memiliki peranan strategis dalam penegakan peraturan daerah mempunyai kewenangan membantu pencegahan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin membahayakan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, personel Satpol PP dituntut mampu memberikan keteladanan bagi seluruh aparatur sipil negara dengan pola penerapan kerja sesuai standar operasional prosedur.

"Jangan sampai personel Satpol PP yang bertugas penegakan disiplin, justru tidak memberikan contoh yang baik bagi ASN," katanya.

Eka Agustina memberikan apresiasi kepada institusi Satpol PP yang memberikan dukungan kepada BNN Kabupaten Bangka seperti menggelar kegiatan patroli kenakalan remaja dan razia terkait indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Menurut dia, angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangka menduduki peringkat ke tiga dari seluruh kabupaten di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Persentase tertinggi penyalahgunaan narkoba didominasi oleh kategori coba pakai dengan angka mencapai 63,33 persen dari penyalahgunaan jenis yang sama," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019