Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan dana Rp32 miliar, guna mengantisipasi pemutusan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu sebagai dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020.
"Anggaran ini untuk mengantisipasi pemutusan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu," kata Kepala Dinkes Provinsi Kepulauan Babel, Mulyono Susanto di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengemukakan anggaran Rp32 miliar untuk mengantisipasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berasal dari APBD 2020, sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kualitas kesehatan masyarakat.
"Kalau tidak ada dana antisipasi, maka akan ada pemutusan jaminan kesehatan dari instansi terkait," ujarnya.
Menurut dia meski iuran BPJS Kesehatan ini akan diberlakukan tahun depan, namun pemerintah provinsi, kabupaten/kota telah mengantisipasi dengan menaikkan anggaran jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.
"Jangan sampai masyarakat kurang mampu ini tidak bisa berobat, karena tidak adanya pemutusan dari pihak BPJS," tambahnya.
Ia menilai kenaikkan BPJS tahun depan tidaklah terlalu tinggi hanya Rp50.000 untuk BPJS Kesehatan kelas tiga.
"Masyarakat bisa saja menurunkan kelas BPJS kelas satu menjadi kelas dua atau tiga, jika mereka tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Anggaran ini untuk mengantisipasi pemutusan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu," kata Kepala Dinkes Provinsi Kepulauan Babel, Mulyono Susanto di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengemukakan anggaran Rp32 miliar untuk mengantisipasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berasal dari APBD 2020, sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kualitas kesehatan masyarakat.
"Kalau tidak ada dana antisipasi, maka akan ada pemutusan jaminan kesehatan dari instansi terkait," ujarnya.
Menurut dia meski iuran BPJS Kesehatan ini akan diberlakukan tahun depan, namun pemerintah provinsi, kabupaten/kota telah mengantisipasi dengan menaikkan anggaran jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.
"Jangan sampai masyarakat kurang mampu ini tidak bisa berobat, karena tidak adanya pemutusan dari pihak BPJS," tambahnya.
Ia menilai kenaikkan BPJS tahun depan tidaklah terlalu tinggi hanya Rp50.000 untuk BPJS Kesehatan kelas tiga.
"Masyarakat bisa saja menurunkan kelas BPJS kelas satu menjadi kelas dua atau tiga, jika mereka tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019