Satnarkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap warga pendatang asal Lampung atas nama Toto Supriatna (44) alias Toto di jalan sambung Giri Merawang, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kabag Ops Polres Bangka, AKP Faisal Fatsey, seizin Kapolres Bangka, di Sungailiat, Jumat, mengatakan pelaku selain mengedarkan narkotika jenis sabu, juga sebagai pemilik, membeli dan menguasai.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa lima bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,92 gram," katanya.
Pelaku tindak kejahatan narkoba ,Toto (44) diamankan di Polres Bangka (babel.antaranews.com/kasmono)


Barang bukti lainnya hasil pengeledahan di kamar pelaku ditemukan, satu lembar kertas timah rokok, satu plastik bening besar kosong, satu plastik bening sedang kosong, tiga plastik bening kecil kosong, satu helai celana pendek warna kream dan satu buah telepon genggam merk xiomi warna abu-abu.

"Celana pendek warna kream yang di dalam saku sebelah kanan terdapat sabu oleh pelaku sengaja dijadikan keset untuk mengelabuhi polisi," jelasnya.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka patut diduga dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih," ujarnya.

Diimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka, agar bersatu padu memerangi tindak kejahatan narkotika karena dapat mengancam siapa saja.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019