Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menangkap dua pemuda berinisial RA (18) dan BDE (20) usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu pada Senin (5/8) lalu.
Keduanya diamankan disebuah rumah Kontrakan di Jalan Kota Bumi Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 plastik strip besar, 1 plastik klip bening sedang dan 16 plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu.
"Total berat bruto sabu 40,28 gram yang diamankan dari kedua pelaku ini,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Senin (12/8/24).
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Babel sita barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD provinsi
Baca juga: Polda Babel ringkus MR alias pak Cik miliki 47 paket sabu seberat 27,82 gram
Selain itu, kata Jojo, turut diamankan sejumlah barang bukti lain antara lain 9 potongan plastik warna merah, 5 potongan plastik warna putih, 1 buah tas dan dompet, 3 bal plastik strip kosong, 1 Unit timbangan digital serta 2 unit handpone.
Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung.
"Sudah diamankan dan ditahan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Jojo.
Berita Terkait
Kompi Personel Satbrimob Polda Babel kembali dari tugas operasi Amole I 2024 BKO Polda Papua
10 jam lalu
Polda Babel canangkan lahan 3 hektare dukung program ketahanan pangan
5 November 2024 14:06
Kapolda Babel tinjau kebun ketahanan pangan dukung program percepatan swasembada pangan pemerintah
1 November 2024 14:01
HUT ke-73 Tahun Divisi Humas Polri, ratusan anggota Polda Babel ikut donor darah
29 Oktober 2024 10:06
Razia gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor di Pangkalpinang
25 Oktober 2024 12:34