Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang diduga pelaku narkoba warga Desa Sidoarjo Kecamatan Air Gegas pada Kamis (21/09) sekitar pukul 18,30 WIB.
"Dua warga Desa Sidoarjo yang berhasil ditangkap itu adalah NK (30) dan PU (25) saat berada di dalam rumah,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra di Toboali, Minggu (24/09).
Disampaikannya penangkapan terhadap dua pelaku narkoba itu berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian daerah setempat.
"Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,"kata dia.
Suhendra mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat bruto 1,95 gram dan satu unit handphone,"kata Suhendra.
Dirinya menjelaskan kedua pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dan akan dituntut dengan ancaman hukuman penjara sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,"kata dia.