Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pelaku narkoba di Desa Air Gegas pada Jumat (8/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku berinisial AN (27) warga Desa Air Gegas ditangkap saat berada di rumah," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra di Toboali, Senin (11/12).
Disampaikannya saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti diduga narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.
"Ada jenis sabu yang di bungkus sebanyak 12 paket dengan disaksikan oleh ketua RT setempat saat dilakukan penggeledahan," katanya.
Suhendra mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya 12 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,48 dan timbangan digital serta handphone," kata dia.
Dirinya menyampaikan atas perbuatannya pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Pelaku diduga berperan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu," kata Suhendra.