Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima 21 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori di Tanjung Pandan, Selasa, mengatakan 21 usulan raperda tersebut terdiri dari 19 raperda yang diusulkan oleh eksekutif dan dua merupakan raperda inisiatif.

"Semuanya akan ada skala prioritas untuk dilakukan pembahasan kemudian menjadi produk hukum," katanya.

Menurut dia, tidak seluruh usulan raperda tersebut akan menjadi perda karena akan dilakukan pemilihan mana yang menjadi prioritas untuk dilakukan pembahasan.

"Misalnya ada dua atau tiga raperda yang saling berhubungan, harus dibuat menjadi satu perda saja sehingga ada pemangkasan," ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar tidak banyak membuat perda terutama perda yang dapat menghambat investasi.

"Rencananya pada Januari dan Februari 2020, raperda ini akan segara dilakukan pembahasan. Jadi tidak menunggu waktu lama," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019