Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diusulkan untuk disahkan oleh legislatif setempat diyakini mampu meningkatkan pelayanan.

Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Selasa mengatakan, enam raperda yang diusulkan ke legislatif pada 18 November 2019 lalu, untuk disahkan menjadi peraturan daerah diyakini mampu meningkatkan pelayanan karena mengatur sekaligus menjadi payung hukum daerah di instansi itu.

Enam raperda yang diusulkan pemerintah Kabupaten Bangka tersebut meliputi, raperda penyelenggaraan perpustakaan, penyelenggaraan kearsipan, pelayanan publik, rencana induk pembangunan kepariwisataan, pencegahan dan penanggulangan narkotika, tentang perusahaan umum milik daerah.

"Semua raperda yang diusulkan ke pihak legislatif bertujuan untuk kepentingan umum dan masyarakat di Kabupaten Bangka," jelasnya.

Dikatakan, khusus raperda perusahaan umum milik daerah diperlukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam upaya pelayanan publik berintegritas dan menyediakan air minum yang baik bagi masyarakat umum

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar mengatakan pihaknya bersama dengan anggota legislatif lainnya akan mempelajari raperda yang diusulkan pemerintah daerah terutama tentang tentang perusahaan umum milik daerah.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu karena raperda tersebut merupakan susulan dari lima lainnya yang sudah diterima," katanya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019