Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai tahun 2020 mewajibkan aparatur sipil negara maupun pegawai honorer menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kerja.

"SKP diperlukan juga untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS dan tenaga honorer yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja," kata 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bangka, Baharita, di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan, mulai tahun depan setiap pegawai wajib menyusun SKP sesuai dengan tugas, jabatan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dalam organisasi.

"Baik ASN maupun tenaga honorer akan mendapat teguran dari atasannya jika diketahui dalam SKP yang dibuatnya terdapat kekurangan," katanya.

Kepala dinas atau pemimpin organisasi perangkat daerah, ia menjelaskan, juga bisa merekomendasikan perpanjangan atau penghentian kontrak kerja tenaga honorer berdasarkan SKP yang bersangkutan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, PNS diwajibkan menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019