Bangka Barat (Antara Babel) - Anggota Kepolisian Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang warga yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Jebus.

"Kami tangkap tersangka berinisial Zim (49) saat melintas menggunakan kendaraan roda empat di depan Mapolsek Jebus, pada Kamis (21/8) sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Jebus Kompol Era Jhoni Kurniawan, Jumat.

Ia menjelaskan, tersangka Zim merupakan warga Desa Kamal Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yang berdomisili di Jebu Laut Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga.

Tersangka ditangkap anggota di Jalan Raya Desa Sinar Manik, tepatnya persis di depan Kantor Polsek Jebus saat pelaku hendak bepergian menggunakan mobil rental merk avanza berplat nomor BG 1505 T yang dikemudikan Mar (40).

Ia menambahkan, polisi yang merasa curiga langsung melakukan pemeriksaan terhadap Zam, ternyata di dekat tempat duduk tersangka, polisi menemukan satu bungkus rokok Surya yang berisi empat plastik hitam.

"Plastik itu ternyata berisi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dalam berbagai paket dan datu paket lain yang dibungkus timah rokok," katanya.

Setelah menemukan barang bukti itu, katanya, tersangka diamankan ke Mapolsek Jebus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014