Koba (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menangkap seorang warga, RH  karena  diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal.

Kepala Polisi Sektor Lubuk Besar Iptu Henri Amor di Lubuk Besar, Jumat, menjelaskan  pelaku melakukan tindak pidana pencurian di warung milik warga di Desa Beriga dengan modus mengisi bahan bakar minyak jenis bensin pada Rabu (20/8) siang.

"Setelah selesai mengisi bensin, kemudian pelaku melihat ada kotak amal yang terletak di depan warung yang berisi sejumlah uang dan langsung diambil tanpa diketahui pemilik warung," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku membawa kabur kotak amal tersebut dengan memasukkan ke dalam tas miliknya dan baru diketahui pemilik warung setelah pelakunya pergi.

"Pemilik warung atas nama Kasminah langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Lubuk Besar, kemudian kami  memburu pelaku yang saat dilaporkan belum diketahui keberadaannya," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah disebutkan identitas pelaku kemudian polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap pada Kamis (21/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Batu Beriga, sementara uang yang berada di dalam kotak amal untuk pembangunan rumah ibadah dan infak itu sudah kosong," ujarnya.

Ia mengatakan, malam itu juga pelaku langsung di gelandang ke Kantor Polisi Sektor Lubuk Besar untuk proses kasus lebih lanjut.

"Pelaku benar-benar nekad melakukan pencurian dan yang dicuri itu adalah kotak amal untuk pembangunan rumah ibadah serta infak untuk anak yatim," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014