Toboali (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, mengamankan seorang kepala Pondok pesantren karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah.

"Pelaku DM alias Margulan (41) selaku ketua Pondok Pesantren Darul Ulum Dusun Air Semut Desa Paku Kecamatan Payung diamankan pada Selasa (26/8) saat sedang berada di rumah," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP.Adrian seizin Kapolres AKBP.Indra di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan, pengamanan terhadap pelaku ini karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Biro Kesra Setda Provinsi Bangka Belitung dengan cara mengajukan proposal bantuan untuk menyelesaikan pembangunan mushollah.

"Berdasarkan keterangan dari masyarakat, pembangunan kantor dikerjakan oleh swadaya masyarakat dan bukan mengunakan dana hibah, sedangkan mushollah sudah dibangun sejak 2010," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pengajuan proposal ini disampaikan oleh pelaku pada 2012 dengan bantuan sebesar Rp70 juta.

"Selain itu juga bangunan dipergunakan untuk keperluan pribadi bukan untuk kegiatan pesantren dan pelaku juga tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, laporan yang disampaikan oleh pelaku juga ditemukan adanya kejanggalan.

"Berdasarkan keterangan dari pemilik toko, kwitansi yang disampaikan dalam laporan itu direkayasa oleh pelaku, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan, kejadian ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berkisar Rp32 juta.

"Pelaku akan kita kenakan pasal Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Pewarta: Oleh Parjo

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014