Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulaun Bangka Belitung, mendukung langkah Bupati Belitung Sahani Saleh untuk memberantas peredaran arak dan minuman keras di daerah itu.

"Kami sudah melayangkan surat mendukung langkah Bupati Belitung dalam memberantas peredaran arak dan minuman keras," kata Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, tidak hanya sebatas memberantas peredaran arak dan miras saja, MUI juga mendukung agar mengusut tuntas pelaku pembuatan miras tersebut sampai ke jalur hukum.

"Untuk semua pelaku baik apakah itu pengecer, pembuat, dan pengedar agar diusut tuntas ke jalur hukum," ujarnya.

Menurut Ramansyah, dalam Islam minuman keras nama lainnya adalah "khamr" dan hukumnya haram jika dikonsumsi oleh Muslim.

"Tindak kejahatan dapat timbul dari minuman keras ini oleh karena itu harus diberantas sampai ke akar-akarnya," katanya.

Bahkan sangat dikhawatirkan jika minuman keras jenis arak tersebut sampai dikonsumsi oleh generasi muda di daerah itu.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (13/1) pagi Bupati Belitung, Sahani Saleh memimpin razia penggrebekan pabrik pembuatan minuman arak di kawasan hutan Gunung Lalang.

Dalam penggrebekan tersebut petugas hanya berhasil mengamankan puluhan ember kosong yang digunakan untuk fermentasi.

"Kami tidak akan pernah berhenti sebelum urusan arak ini tuntas karena jaringannya sudah luar biasa sama dengan jaringan narkoba. Ke depannya kami punya trik lain untuk menuntaskan ini," kata Bupati.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020