Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang dari tujuh pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (31/8), pagi.

"Saat ini kami baru menangkap dua pelaku pengeroyokan masing-masing atas nama Ivan (23) dan Fajri alias Tuyul (25). Kedua pelaku masing-masing ditangkap di rumahnya pada Minggu (31/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kapolsek Taman Sari Kompol Candra Kurnia, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari laporan korban Siswandi (41). Pelaku cepat dilakukan penangkapan karena korban mengenali salah satu pelaku pengeroyokan tersebut.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kediaman salah satu pelaku dan langsung menangkapnya," ungkapnya.

Ia menyebutkan, pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, persis di halaman bekas Kantor Camat Tamansari, di Jalan Balai, Pangkalpinang. Aksi pengeroyokan tersebut terjadi setelah ada cekcok mulut antara korban dan para pelaku.

Berdasarkan laporan korban, Dirinya mengaku telah dipukul dan ditendang pada bagian kepala. Saat dikeroyok korban berlari meminta pertolongan dengan meninggalkan sepeda motor merk Honda Legenda warna hitam miliknya ditempat kejadian tersebut.

"Saat terjadi pengeroyokan, korban sempat melarikan diri dan meminta tolong dan meninggalkan kendaraannya di tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di mata kiri, luka robek di kepala belakang begian kiri," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya. Pihaknya mengaku sudah mengantongi identitas kelimanya dan akan mengupayakan melakukan penangkapan secepatnya.

"Saat ini dua pelaku yang sudah ditangkap sementara akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun penjara dan jika terbukti jika terbukti terlibat kasus curas, akan dikenakan pasal 365 tentang curas dengan ancaman sembilan hingga 12 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014