Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan seorang laki-laki yang diduga menjadi penimbun sekitar 3.400 liter solar bersubsidi akan diancam hukuman enam tahun penjara.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk menekan angka penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di daerah itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Selasa.

Hal ini dikatakan Kapolres Adenan sebagai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan petugas terhadap pemilik 3.400 liter solar bersubsidi yang ditangkap personel pada Minggu (26/1) sore.

Pelaku berinisial KO alias WA warga Desa Sinarsurya, Kecamatan Tempilang diduga telah melakukan penimbunan solar bersubsidi sebanyak 3.400 liter.

"Pada Minggu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan bahan bakar minyak jenis solar dalam jumlah cukup banyak," katanya.

Bahan bakar solar tersebut ditemukan sebanyak tujuh drum dan 100 jerigen ukuran 20 liter yang disimpan pelaku di rumahnya.

"Kami sempat menanyakan perihal perizinan atau dokumen pendukung atas penimbunan itu, namun pelaku tidak bisa menunjukkan dan akhirnya ditangkap," katanya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan diancam dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait guna memperketat pengawasan dalam distribusi BBM bersubsidi.

"Kami minta para pengusaha SPBU juga mendukung agar tidak ada lagi praktik penimbunan BBM bersubsidi," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020